HAK-HAK PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAN PERSPEKTIF ISLAM Authors Titiek Rohanah Hidayati Abstract How to Cite Metrics References Similar Articles Secara normatif setiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, dengan tanpa membedakan status sosial ekonomi dan jenis kelamin. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran." Demikian juga UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 7 disebutkan bahwa kesempatan pendidikan pada setiap satuan pendidikan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. Namun dalam jaminan normatif di atas, tidak serta merta terpresentasikan dalam tataran empiris. Terbukti, perempuan cenderung memiliki kesempatan pendidikan lebih kecil dibanding laki-laki. Semakin tinggi jenjang pendidikan semakin lebar kesenjangannya. HAK-HAK PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAN PERSPEKTIF ISLAM (Hidayati, Trans.). (2022). Al’Adalah, 5(2), 35-42. https://aladalah.lppmuinjember.com/index.php/aladalah/article/view/267 More Citation Formats ACM ACS APA ABNT Chicago Harvard IEEE MLA Turabian Vancouver Download Citation Endnote/Zotero/Mendeley (RIS) BibTeX Downloads Download data is not yet available. Submitted 2022-04-05 Downloads Full Text (English) 2022-04-05 Vol. 5 No. 2 (2002) Section Articles This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). How to Cite HAK-HAK PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAN PERSPEKTIF ISLAM (Hidayati, Trans.). (2022). Al’Adalah, 5(2), 35-42. https://aladalah.lppmuinjember.com/index.php/aladalah/article/view/267 More Citation Formats ACM ACS APA ABNT Chicago Harvard IEEE MLA Turabian Vancouver Download Citation Endnote/Zotero/Mendeley (RIS) BibTeX